Dalam konteks penelitian akademik dan ilmiah, perlindungan privasi subjek penelitian adalah pertimbangan etis dan hukum yang paling utama. Data Privasi (atau Personally Identifiable Information – PII) mengacu pada informasi apa pun yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, menghubungi, atau menemukan seseorang secara spesifik. Memahami jenis-jenis data ini sangat penting bagi peneliti untuk mematuhi regulasi seperti GDPR (General Data Protection Regulation) dan prinsip etika penelitian.

Source : https://puskomedia.id/blog/privasi-data-dalam-internet-of-things-kendala-dan-solusi-2/

Data Identitas Langsung (Direct Identifiers)

Jenis data ini memungkinkan identifikasi subjek secara langsung tanpa memerlukan informasi tambahan. Ini adalah bentuk data pribadi yang paling sensitif dan paling ketat diatur.

  • Nama Lengkap: Nama depan, nama belakang, dan inisial.
  • Informasi Kontak: Alamat rumah fisik, nomor telepon, alamat email pribadi.
  • Nomor Identifikasi Resmi: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Paspor, Nomor Asuransi Kesehatan, Nomor Identifikasi Kendaraan (VIN).
  • Data Biometrik: Sidik jari, pindaian retina, pola wajah, atau data DNA.
  • Media yang Mengidentifikasi: Foto wajah atau rekaman video yang menampilkan individu.

Data Identitas Tidak Langsung (Indirect Identifiers atau Quasi-Identifiers)

Data ini, secara individual, mungkin tidak mengidentifikasi seseorang. Namun, ketika digabungkan dengan informasi lain yang tersedia untuk umum, data ini dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu secara unik (risiko re-identifikasi).

  • Tanggal Lengkap: Tanggal lahir, tanggal masuk/keluar rumah sakit, atau tanggal peristiwa penting. Menggunakan tahun saja (misalnya, tahun lahir) seringkali tidak dianggap sebagai PII tidak langsung.
  • Informasi Demografi Spesifik: Kombinasi unik dari jenis kelamin, ras, kode pos (terutama kode pos 3 digit), dan pekerjaan.
  • Karakteristik Fisik Langka: Tinggi badan atau berat badan yang ekstrem.
  • Informasi Pekerjaan: Jabatan spesifik atau nama perusahaan tempat subjek bekerja (jika unik).

Kategori Data Sensitif Khusus (Special Categories of Personal Data)

Regulasi global (seperti GDPR) memberikan perlindungan yang ditingkatkan untuk kategori data pribadi tertentu karena sifatnya yang sangat sensitif dan berpotensi menyebabkan diskriminasi atau kerugian.

  • Data Kesehatan dan Medis: Riwayat penyakit, diagnosis, hasil tes darah, catatan perawatan, atau status HIV/AIDS.
  • Asal Usul Ras atau Etnis: Informasi mengenai keturunan atau kelompok etnis subjek.
  • Pandangan Politik atau Keyakinan Agama/Filosofis: Informasi tentang afiliasi partai politik, keanggotaan dalam organisasi keagamaan, atau pandangan pribadi.
  • Data Orientasi Seksual: Informasi mengenai orientasi seksual atau kehidupan seksual individu.
  • Data Genetika: Informasi turunan dari analisis biologis (misalnya, data DNA).
  • Data Kriminal: Informasi mengenai riwayat hukuman atau pelanggaran hukum.

Teknik Pengurangan Identifikasi Data dalam Penelitian

Untuk menggunakan data pribadi dalam penelitian sambil menjaga privasi, peneliti sering menerapkan teknik modifikasi data:

  • Anonimisasi: Proses menghilangkan semua Direct Identifiers dan merekayasa ulang Indirect Identifiers sedemikian rupa sehingga data tidak lagi dapat dihubungkan ke subjek mana pun. Setelah dianonimkan, data tidak lagi dianggap sebagai data pribadi.
  • Pseudonimisasi: Mengganti Direct Identifiers dengan kode unik atau hash buatan (pseudonim). Data ini tetap dianggap sebagai data pribadi karena kodenya dapat dicocokkan kembali ke individu jika kuncinya tersedia.
  • Agregasi: Menggabungkan data dari banyak subjek untuk melaporkan statistik kelompok, bukan nilai individu. (Contoh: melaporkan “rata-rata usia peserta adalah 45 tahun” alih-alih usia setiap peserta).

Penulis

Fiqri Ramadhan Tambunan, S.Kom., M.Kom – FDP Scholar

Referensi 

General Data Protection Regulation (GDPR) – Uni Eropa

What is GDPR, the EU’s new data protection law?

The general data protection regulation

https://www.consilium.europa.eu/en/policies/data-protection-regulation/